Proses sidang kasus korupsi tambang pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Makassar. (Dok/Kejati Sulsel).

Sidang Pembuktian Dakwaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Ditunda Hingga Juli 2023

Publish by Redaksi on 8 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Sidang kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ditunda hingga awal Juli 2023 mendatang. Penundaan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi tambahan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

Merujuk dalam keterangan yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, tiga saksi adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Takalar. Masing-masing, AI Kasubid Pajak 2018-2020, AR Kabid Pajak 2021 dan SK mantan Bupati Takalar.

“Setelah majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan penuntut umum, maka majelis hakim menunda persidangan, Senin, 10 Juli 2023 dengan agenda pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya,” kata Soetarmi dalam keterangan yang diterima, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 5 Juni 2023 lalu, ada empat saksi yang sudah dihadirkan JPU. Yakni, AU staf Sekretariat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, A staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BKPD Takalar, DA Dinas ESDM Sulsel dan S Sekertaris Lurah Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar.

Saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa Gazali Machmud yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar 2020. Terdakwa didakwakan dengan pasal kombinasi.

Yakni, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 118 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidaer, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross