Tim penyidik Kejati Sulsel saat penggeledahan di kantor BPN. (Foto: Kejati Sulsel).

Soal Dugaan Korupsi PSN, Kejati Sulsel Sudah Geledah Kantor BPN Ini yang Ditemukan

Publish by Redaksi on 1 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Perjalanan hukum dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah pada proses pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah menggeledah dua lokasi untuk mengembangkan kasus ini. 

Lokasi pertama di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, di Makassar dan rumah salah satu tersangka, AA, di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penggeledahan di kedua tempat serentak, dilaksanakan Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin. 

“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA dan masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” kata Soetarmi dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima jurnalis, Rabu, 1 November 2023. 

Dari kantor BPN Sulsel, tim penyidik menyita 27 bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin mengenai kawasan hutan Passeloreng. 

Kemudian, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan bendungan yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulsel dan penanganan kontrak.

Sementara di kediaman tersangka AA, katanya, ditemukan beberapa dokumen. “Terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, 1 buah handphone merk Oppo milik istri tersangka AA dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb,” terang Soetarmi. 

Tim penyidik Kejati Sulsel saat penggeledahan di kantor BPN. (Foto: Kejati Sulsel).

Selanjutnya, dokumen maupun barang bukti tersebut akan diteliti dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti. Ini akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan dalam PSN pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021. 

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengingatkan agar seluruh saksi dan pihak lainnya, untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini. “Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,” tegas Kajati. 

Kejati Sulsel diketahui telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, AA selaku Ketua Satgas B, Kantor Pertanahan Wajo. Kemudian ND, NR, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo serta JK anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross