Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap adu kekuatan dalam mengusut kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Soal Kasus Indosurya aMahfud MD: Kalau Begitu, Kita Adu Kekuatan Saja

Publish by Redaksi on 2 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap adu kekuatan dalam mengusut kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah profesional dan bersungguh-sungguh dalam menjatuhkan tuntutan terhadap dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya.

Padahal, berdasarkan diskusi yang digelar pihaknya bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka meyakini bahwa dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana.

"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini," ujar Mahfud di kantor Polhukam, Selasa (31/1).

Mahfud menegaskan bahwa Indosurya yang bukan merupakan koperasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai Rp106 triliun.

"Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan, tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar Undang-undang Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun," kata Mahfud.

"23 ribu korban itu, itu bukan anggota koperasi. Kalau koperasi itu kan anggota yang boleh begitu. Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja," sambungnya.

Mahfud menyatakan Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Mereka hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana.

"Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan akan melakukan penyidikan parsial bersama Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

"Nah, itu yang akan dilakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross