Ilustrasi, bendera parpol peserta pemilu. (Foto: Radarsukabumi.com)

Soal Penertiban APK Kampanye, Begini Peringatan Bawaslu Makassar ke Parpol

Publish by Redaksi on 5 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan sejumlah LO Partai Politik peserta Pemilu 2024. Bawaslu menekankan eksistensinya untuk mencegah dugaan pelanggaran dan sengketa yang terjadi di masa atau tahapan kampanye. 

Bawaslu sebelumnya telah menerbitkan pengumuman bahwa di Kota Makassar ada 12 ruas jalan yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Perwali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil. 

Dalam Wilayah Daerah dan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 05 Desember 2023 Bawaslu Kota Makassar, Dispenda Kota Makassar dan Satpol PP. Gabungan lembaga negara dan instansi pemerintah ini kala itu bersepakat akan melakukan penertiban di 12 ruas jalan tersebut.

“Seluruh Partai Politik dalam hal ini Caleg, Simpatisan dan Tim Kampanye menurunkan sendiri APKnya dan diharapkan di 12 ruas jalan tersebut tidak lagi di pasangi Alat Peraga Kampanye,” pesan Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah dalam keterangannya dilansir dari akun Instagram Bawaslu Makassar, Selasa, 5 Desember 2023. 

Adapun 12 ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye meliputi: Jl. Jenderal Sudirman; Jl. Jenderal Ahmad Yani; Jl. Penghibur; Jl. Haji Bau; Jl. Somba Opu; Jl. Pasar Ikan; Jl. Ujung Pandang; Jl. Balaikota; Jl. Gunung Bawakaraeng; Jl. Dr. Sam Ratulangi; Jl. Urip Sumoharjo; dan Jl. A. P. Pettarani. 

Sementara, untuk lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024, meliputi, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), Lapangan BTP. Semua ketentuan itu telah diatur dan disosialisasikan kepada seluruh parpol dan peserta pemilu lainnya. 

KPU Kota Makassar sebelumnya, telah mengumumkan lokasi atau tempat yang dilarang dipasang APK Pemilu 2024. Pengumuman itu dirampungkan setelah KPU rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder. Khususnya terkait persiapan pelaksanaan tahapan kampanye di Makassar. 

“Kampanye pemilu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, yang diterima Selasa, 28 November 2023. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross