Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat kabinet pertama.

Sri Mulyani Batasi Uang Konsumsi Rapat Menteri Rp159 Ribu Per Orang

Publish by Redaksi on 22 May 2023

NEWS, IDenesia.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan biaya maksimal uang konsumsi para pejabat negara saat rapat sebesar Rp159 ribu per orang per pertemuan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," tulis penjelasan PMK.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan ditetapkan berbeda. Paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya. Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.

Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.

Besaran ini berbeda dengan PNS yang ada di Sumatera Utara yang maksimal sebesar Rp64 ribu yang terdiri dari uang makan Rp47 ribu per orang dan uang snack Rp17 ribu per orang per pertemuan.

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross