Pesawat Sriwijaya Air (Foto : @Sriwijayaair)

Sriwijaya Air Digugat Pailit, Bulan Depan Akan Jalani Sidang PKPU

Publish by Redaksi on 6 November 2022

NEWS, IDenesia.id - PT Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal ini tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dikutip dari cnnindonesia.com, putusan PKPU sementara Sriwijaya Air tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.

Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.

Terkait pengabulan permohonan PKPU itu, kuasa hukum pemohon, Leonardo Priko Simanjuntak menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Namun, ia menekankan, yang diajukan kliennya yakni Sugianto, bukanlah gugatan pailit melainkan hanya permohonan PKPU.

"Jadi perlu diketahui, bahwa permohonan yang kami ajukan adalah permohonan PKPU, dan bukan permohonan pailit seperti isu dan berita yang berkembang di masyarakat," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Artinya, ketika Sriwijaya Air diputuskan berstatus PKPU Sementara, maka selama kurun waktu yang ditetapkan pengadilan tersebut, menjadi proses negosiasi antara debitur (pemilik utang) yakni Sriwijaya Air dan kreditur (pemberi utang) yakni Sugiono.

Selama masa 45 yang hari itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya. Jika rencana perdamaian tidak mencapai kesepakatan atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitur dalam keadaan pailit

Oleh sebab itu, dengan status PKPU Sementara, maka bukan berarti Sriwijaya Air dalam kondisi pailit atau bahkan berhenti beroperasi. "Sehingga tidak benar apabila ada informasi yang berkembang bahwa Sriwijaya Air akan otomatis berhenti beroperasi selama proses PKPU Sementara yang sudah diputuskan oleh pengadilan a quo," kata Leonardo.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Wendy Lesmana Girsang menambahkan, pihaknya menginginkan Sriwijaya Air bisa memanfaatkan putusan PKPU Sementara untuk melakukan upaya perdamaian dan restrukturisasi utang dengan baik terhadap krediturnya.

Tim Pengurus yang telah ditunjuk pengadilan pun diharapkan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak dalam proses PKPU tersebut. "Kami sangat berharap Sriwijaya Air selaku termohon PKPU berupaya maksimal dan sebaik-baiknya menggunakan momentum PKPU ini untuk mencapai suatu kesepakatan penyelesaian utang dengan seluruh krediturnya," kata dia.

 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross