Ilustrasi, mahar pernikahan. (Foto: nussbaumlaw.ca).

Sulsel Darurat Kasus Kawin Anak, Diklaim Tertinggi di Indonesia

Publish by Redaksi on 12 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan, mendadak kembali menjadi perhatian otoritas terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi, Andi Mirna mengatakan, kasus perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25 persen di tahun 2021. 

Angka tersebut katanya, mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25 persen pada tahun 2020. Angka tersebut juga diklaim masih di atas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu Mirna menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. 

Pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 3.356 kasus pada 2021 berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel di 2022. "Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," kata Mirna dalam keterangan tertulis yang diterima dari tim Humas Kemenag Sulsel, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Mirna bilang, Pemprov Sulsel juga sedang berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan. Diantaranya adalah implementasi dari instruksi gubernur tentang setop perkawinan anak dan surat edaran (SE) gubernur, membentuk koalisi setop perkawinan anak. 

Dan juga, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak. Mirna, mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk yang dialami seorang anak. 

Untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul, Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat. "Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," tegasnya. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, terdapat beberapa alasan umum yang bisa menjadi penyebab sekaligus pemicu terjadinya perkawinan anak. Alasan yang dimaksud adalah, adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah. 

Kemudian masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran orang tua yang menganggap anaknya berbuat menyimpang. ”Kekhawatiran orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini," terangnya.

Menurut Kamaruddin, regulasi tentang perkawinan anak sebetulnya sudah ada. Hanya saja, penyuluhannya yang kurang tersampaikan. Sehingga  penanganan persoalan tersebut tidak hanya melibatkan aktor formal, tetapi juga aktor informal. Aktor informal yang dimaksud adalah tokoh-tokoh agama dan masyarakat luas. 

Sebagai tindak lanjut dari persoalan itu, jajaran Kanwil Kemenag Sulsel menandatangani petisi soal komitmen bersama mengenai pencegahan perkawinan anak untuk mewujudkan generasi berkualitas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross