Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh (Foto: Humas Pemprov Sulsel).

Sulsel Masuk 10 Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah, Capai Segini

Publish by IDenesia on 5 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Inflasi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,42 persen secara year-on-year (YoY), dengan inflasi tahun kalender mencapai 1,10 persen. Angka ini menempatkan Sulsel di antara 10 provinsi dengan inflasi terendah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel, yang berlangsung di Baruga Phinisi, lantai 4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Selasa, 4 Juni 2024.

"Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel tetap bertahan di posisi 10 besar terendah inflasi year-on-year dengan angka 2,42 persen," ujar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis yang diterima IDenesia, Rabu, 5 Juni 2024.

Inflasi dari tahun ke tahun di Sulsel pada Mei 2024 menurun dibandingkan dengan April 2024 yang sebesar 2,61 persen. Angka inflasi ini juga lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional pada periode yang sama, yang tercatat sebesar 2,84 persen.

Prof. Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus utama sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Salah satunya dengan menekan indeks harga konsumen melalui berbagai upaya, termasuk pelaksanaan pasar murah dan subsidi langsung ke pedagang atau distributor.

"Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor," jelasnya.

Dengan harga yang terkendali, lanjut Prof. Zudan, masyarakat dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah dan terjangkau. Subsidi ini juga memastikan petani tidak dirugikan, karena diberikan langsung kepada pedagang dan distributor, serta dapat digunakan untuk biaya transportasi. 

“Namun, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan efektivitasnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBD, serta ke dalam RKPD 2025, RPJM 2025-2030, dan RPJP 2025-2045.

"Arahan Presiden adalah memasukkan penanganan inflasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah dan APBD," pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross