Salwan Momika membakar kitab suci Al Quran (Foto: AFP)

Swedia akan Adili Dua Pembakar Al Quran

Publish by Redaksi on 29 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Jaksa Swedia mengatakan pada hari Rabu waktu setempat bahwa mereka akan mengadili dua orang pria yang membakar Al Quran dalam serangkaian insiden tahun lalu yang memicu kemarahan di dunia Muslim.

Otoritas Kejaksaan Swedia mengatakan, kedua pria tersebut melakukan pelanggaran agitasi terhadap etnis atau kelompok nasional pada empat kesempatan terpisah saat membakar Al Quran di luar masjid dan di tempat umum lainnya.

"Kedua pria tersebut dituntut karena pada empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan seperti dilansir IDenesia dari YNet, Kamis, 29 Agustus 2024.

Bukti kejahatan kedua pria yang bernama Salwan Momika dan Salwan Najem itu sebagian besar berupa rekaman video.

Najem membantah melakukan kesalahan, kata pengacaranya, Mark Safaryan, kepada Reuters pada hari Rabu.

"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam maksud klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia," kata Safaryan.

Badan keamanan dalam negeri Swedia menaikkan tingkat kewaspadaan terorisme sebagai akibat dari pembakaran Al Quran tersebut.

Sementara negara tetangga mereka, Denmark, yang juga mengalami serangkaian pembakaran Al Quran, memperketat undang-undangnya untuk melarang praktik tersebut.

Sejumlah kritikus mengatakan Swedia dan Denmark, dua negara paling liberal di dunia, seharusnya memperlakukan pembakaran Al-Quran sebagai bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi oleh hukum. Sementara sebagian besar negara menganggap itu sebagai penistaan agama.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross