Ilustrasi, Passport (Foto : Evgenia Parajanian/Shutterstock).

Syarat dan Tips Permudah Perjalanan Keluar-Masuk Indonesia dari Imigrasi Makassar

Publish by Redaksi on 28 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Seringkali kita dibuat cemas tentang syarat perjalanan keluar negeri dan kembali pulang atau masuk ke Indonesia dengan aman dan tanpa kendala. Kekhawatiran ini, khususnya dialami para pelancong yang kebanyakan beraktivitas antar negara.

“Sahabat Mido bingung harus bawa apa saja pada saat berangkat ke luar negeri maupun balik ke Indonesia?,” tulis akun Instagram Kantor Imigrasi Makassar yang dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023.

Lantas, apa saja sih yang dibutuhkan untuk berangkat ke luar negeri dan pulang kembali ke Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI)?. Kanim Makassar bilang, setiap WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat ini menjadi mutlak untuk memudahkan kamu.

Pertama, memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan. Tiket atau boarding pass, pastikan dirimu tidak masuk dalam daftar pencegahan dan tercantum di dalam daftar penumpang atau awak alat angkut kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.

Syarat tambahan bagi penumpang, meliputi visa bagi kamu yang akan melakukan perjalanan ke negara tertentu. Punya tiket pulang kembali bagi WNI yang akan melakukan perjalanan wisata. Memiliki surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri.

Kemudian, memiliki surat Affidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda dan surat kuasa bagi anak yang dibawa bukan oleh orangtua kandungnya. Nantinya petugas akan memeriksa bertahap WNI yang akan keluar atau masuk ke Indonesia. Nah, mudah bukan.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross