Kantor KPU Makassar (Foto: web Makassar today)

Syarat Dokumen Pendaftaran Cawalkot Makassar di Pilkada 2024, Cek Daftarnya di Sini

Publish by IDenesia on 15 August 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Terdapat 22 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon.

"Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," tulis KPU Makassar dalam akun Instagram resminya, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini sendiri diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, KPU juga telah merinci jadwal pendaftaran calon.

Untuk pendaftaran bakal calon Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan  mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 mendatang. Pelayanan sendiri mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di kantor KPU Kota Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang, Kelurahan Manggala.

Dalam daftar syarat dokumen, KPU Makassar meminta agar bakal calon yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wali Kota, atau Bupati untuk menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Syarat dokumen Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Foto: IG KPU Makassar).

Berikut adalah 20 syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Pilkada 2024:

  1. Surat pernyataan calon.
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani.
  3. Surat keterangan hasil pemeriksaan rohani.
  4. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba.
  5. Surat keterangan tidak pernah terpidana.
  6. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya.
  7. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela (SKCK).
  8. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  9. Surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga Makassar.
  10. Surat tanda terima LHKPN dari KPK.
  11. Fotokopi ijazah terakhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir.
  12. Fotokopi ijazah perguruan tinggi untuk pencantuman gelar akademik yang telah dilegalisir.
  13. Fotokopi NPWP pribadi.
  14. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT PPH wajib pajak pribadi selama 5 tahun terakhir dari KPP Pratama.
  15. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  17. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau Pejabat pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
  18. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama.
  19. Fotokopi KTP elektronik.
  20. Daftar riwayat hidup (CV) model BB yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  21. Pas foto terbaru.
  22. Naskah visi, misi, dan program sesuai RPJPD 2025-2045.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross