Seorang Ibu Dari Malang, Dian Patria Arum Sari, Tidak Menyangka Dirinya Terancam 2,5 Tahun Penjara Dan Diminta Bayar Denda Rp 750 Juta.

Tagih Utang Di Medsos, Ibu Di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Publish by Redaksi on 10 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Seorang ibu dari Malang, Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta. Pangkalnya hanya karena Dian menagih utang Rp 25 juta.

Kasus bermula saat Dian diminta temannya untuk investasi bisnis ayam petelor pada 2019. Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Belakangan temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

Akhirnya Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru men-delete postingan itu. Tapi sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Bak disambar petir di siang bolong, Dian malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," ucap Dian.

Akhirnya pada 12 September 2022, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dian, meski tidak ditahan, mengalami guncangan psikis atas hukum yang menderanya. Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahu penjara.

"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ucap Dian menahan kesedihannya.

Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami Dian. Sholeh yang mendampingi Dian di tengah sidang mencoba mengurai permasalahan Dian.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross