Proses pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Makassar. (Dok/PPIH Embarkasi Makassar).

Tahap I Ditutup, Pelunasan Biaya Haji di Sulsel Capai 93 Persen

Publish by Redaksi on 24 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I telah ditutup. Di Sulawesi Selatan sendiri jemaah haji yang telah melakukan pelunasan mencapai 93,98 persen.

Humas Kemenag Sulawesi Selatan, Mawardi Siradj, mengatakan bahwa sejauh ini Kemenag Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 6.865 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.

"Jumlah yang sudah melakukan pelunasan di Sulsel sebanyak 93,98%," katanya, Sabtu, 24 Februari 2024.

Total jemaah haji di Sulawesi Selatan sendiri di tahun 2024 ini sebanyak 7.740. Itu artinya masih ada 875 jemaah haji yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama.

Secara umum, kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu orang. Kuota ini terbagi atas 213.320 orang haji reguler dan 27.680 orang haji khusus.

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, mengatakan, dari total yang telah melunasi biaya haji itu sebanyak 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada kelompok bimbingan ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan ada lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi yakni Jawa Barat sebanyak 30.689 orang, Jawa Timur 27.418, Jawa Tengah 25.042, Banten 7.591, dan Sumatera Utara 6.352.

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat 5.636 jamaah, Jawa Timur 5.613, Jawa Tengah 3.468, DKI Jakarta 1.780, dan Sumatera Utara 1.463.

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13-26 Maret 2024,” ungkapnya.

Namun katanya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yakni jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, dan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

"Kemudian pendamping jemaah haji penyandang disabilitas," ungkapnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross