Tepat Pada Hari Ini, 25 Februari di Tahun 1932, Adolf Hitler Resmi Menjadi Warga Negara Jerman. (Foto : gettyimages)

Tahukah Anda Jika Adolf Hitler Baru Resmi Menjadi Warga Negara Jerman Pada 25 Februari 1932

Publish by Redaksi on 25 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Tepat pada hari ini, 25 Februari di tahun 1932, Adolf Hitler resmi menjadi warga negara Jerman. Adapun prosesnya dia melalui naturalisasi. Dirinya lahir di Austria, dan kemudian bermigrasi ke Jerman pada tahun 1913. Dan pada tahun 1925, Hitler melepaskan kewarganegaraan Austrianya.

Setelah bertahun-tahun tidak memiliki kewarganegaraan, seorang anggota Partai Nazi menunjuk Hitler ke pekerjaan pemerintah tingkat rendah yang datang dengan kewarganegaraan otomatis. Pada 25 Februari 1932, Adolf Hitler akhirnya resmi menjadi warga negara Jerman.

Status baru Hitler memungkinkan dia untuk mencapai tujuan politiknya. Sebagai warga negara, ia bisa mencalonkan diri, dan pada pertengahan tahun 1934, kekuasaan di Jerman sepenuhnya menjadi miliknya sebagai Führer und Reichskanzler (pemimpin dan kanselir).

Sebagai Führer, Hitler mendefinisikan kembali kewarganegaraan untuk melayani keyakinannya. Dia menggunakan ras dan warisan pan-Jerman untuk memberikan kewarganegaraan kepada, dan mengambilnya dari, sekelompok besar orang.

Pada saat Perang Dunia II sedang berlangsung, pandangan Hitler tentang supremasi Jerman memicu kampanye militer yang menghancurkan perbatasan dan seluruh populasi di seluruh Eropa.

Hitler mengakhiri kewarganegaraan Austrianya pada tahun 1925, dan tetap tanpa kewarganegaraan selama hampir tujuh tahun. Tanpa kewarganegaraan, secara hukum dia tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik, dan masih menghadapi risiko deportasi.

Pada tanggal 30 April 1925 permintaan Hitler dikabulkan dengan bayaran sebesar 7,50 shilling. Akibatnya, ia hidup sejak tanggal itu sebagai orang tanpa kewarganegaraan di tanah Jerman.

Meskipun Hitler telah meninggalkan Austria pada tahun 1913, dia masih belum memperoleh kewarganegaraan Jerman dan karenanya tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik atau berpartisipasi dalam politik.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross