Ilustrasi Kesibukan Bandara. (Foto: Ist).

Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Publish by Redaksi on 19 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Pesawat masih jadi transportasi andalan masyarakat saat pergi berlibur. Termasuk saat liburan Natal dan tahun baru yang akan segera tiba. Hal tersebut karena pesawat dianggap lebih menghemat waktu perjalanan.

Namun, untuk menggunakan pesawat, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.

1. Patuhi protokol kesehatan

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Diimbau pula untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3, Wajib melakukan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini:

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen

Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi

Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19

Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.

Itulah syarat naik pesawat saat liburan Nataru, semoga menjadi informasi yang bermanfaat untuk Anda yang akan berlibur.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross