Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram. (Foto: Dok. Humas Polri)

Kurir Buka Mulut, Pengedar Dibekuk, Polisi Amankan 77 Kilogram Ganja

Publish by Redaksi on 30 July 2024

NEWS, IDenesia.id--Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan kurir dan pengedar ganja berinisial MS dan NR. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 77 kilogram.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Juli 2024 seperti dilansir IDenesia dari Info Publik.

Polisi awalnya menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan, depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara, Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya di Satria Mekar Tambun Bekasi pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram. Sehingga, total ganja yang berhasil diamankan yakni sebanyak 77 kg.

Gidion mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Kota Bekasi.

"Berangkat dari informasi masyarakat, tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan," tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross