Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib dalam ekspos penangkapan pelaku teror busur. (Foto: Polrestabes Makassar).

Tembak 1 Pelaku dan 5 Jadi Buron, Polisi Ungkap Motif Teror Busur Warga Makassar

Publish by Redaksi on 18 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Belum lama ini, masyarakat di Kota Makassar kembali dibuat cemas dengan maraknya aksi teror busur atau panah yang diperbuat oleh orang misterius. Saat itu ada satu orang korban terkapar karena dadanya tertancap anak panah yang dilesatkan oleh pelaku. 

Video korban sempat dirawat di rumah sakit dengan anak panah masih menancap di dada viral di media sosial. Menurut polisi, korban saat kejadian ada dua orang, sementara pelaku lebih dari dua orang. Satu pelaku mampu diidentifikasi dan ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar, Minggu, 17 September 2023 dini hari.  

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menerangkan, satu pelaku berinisial ARF alias Pengkor (20) ditangkap, di Jalan Veteran Utara. “Pada saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan pengembangan ke pelaku lainnya, Pengkor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” kata Kombes Ngajib dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Senin, 18 September 2023. 

Polisi sudah memberikan peringatan kepada pelaku, namun kata Ngajib, peringatan ini tidak diindahkan. Kaki Pengkor kemudian ditembak untuk menghentikan pelarian. "Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut," tegasnya. 

Khusus untuk kedua korban, telah ditangani dan kondisinya perlahan membaik. Insiden pembusuran ini terjadi di Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala, pada 14 September. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Ngajib, penganiayaan saat itu dipicu aksi balas dendam. 

Korban dan temannya saat itu tengah nongkrong di lokasi dan didatangi pelaku dan rombongan. "Pada saat melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap korban, pelaku berboncengan dengan SO dan AC dengan menggunakan motor milik AR,” terang Kombes Ngajib. 

Polisi telah mengidentifikasi rombongan dari pelaku ini. Kombes Ngajib mengatakan semua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Selain SO dan AC beberapa temannya juga ikut serta melakukan penyerangan. Ada beberapa masih DPO, masing-masing SO, AC, RA, OT dan ET,” ucapnya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan saat mengeksekusi korban. Berikut satu unit motor yang dikendarai pelaku. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kombes Ngajib menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross