Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menilai Ahyudin Terbukti Menggelapkan Dana Ganti Rugi Boeing Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Sebesar Rp118 Miliar.

Terbukti Gelapkan Rp118M, Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Publish by Redaksi on 28 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara penyelewengan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang vonis, Selasa, 24 Januari 2023.

Majelis hakim menilai Ahyudin terbukti menggelapkan dana ganti rugi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp118 miliar.

ACT seharusnya menjadi perantara Boeing untuk menyalurkan dana tersebut ke berbagai proyek pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan, namun sebagian besar malah ditilap Ahyudin dkk.

“Menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Hariyadi.

Majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Putusan terhadap Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara dalam kasus ini dalam pembacaan tuntutan Selasa, 27 Desember 2022.

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Presiden ACT 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President ACT Heriyana Hermain. Keduanya juga dituntut empat tahun penjara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross