Salah seorang jemaah haji lansia asal Indonesia (Foto:konteks.co.id)

Termasuk Embarkasi Makassar, Dana Asuransi Jemaah Haji yang Wafat Mulai Dikirim

Publish by Redaksi on 9 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Kemeterian Agama RI telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023. Selain itu, ada juga asuransi bagi jemaah haji yang kecelakaan.

Kemenag mencatat, ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini. Embarkasi-Debarkasi Makassar, menjadi salah satu daerah pemberangkatan-pemulangan dengan jumlah jemaah terbanyak yang wafat. Totalnya mencapai 56 orang.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jemaah, bisa mengecek ke rekening saat almarhum-almarhumah melunasi biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dana asuransi jiwa itu dikirim ke masing-masing rekening jemaah wafat.

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya.

Merujuk dalam data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji  yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus memverifikasi data. “Dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful.

Saiful menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross