Ilustrasi keputusan pengadilan (Pexels.com)

Termasuk LBH Makassar, YLBHI Kecam Putusan Bermasalah Skandal MKMK

Publish by Redaksi on 9 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 LBH daerah lain di Indonesia, termasuk Kota Makassar, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik berat Anwar Usman adalah putusan yang bermasalah.

Putusan itu menurut LBH, mencederai persamaan di muka hukum dan melukai rasa keadilan dari warga yang memiliki trauma panjang terhadap pemerintahan Orde Baru. Di masa itu, korupsi, kolusi dan nepotisme merusak dasar kehidupan bernegara, yakni negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

“Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama. “Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK,” tulis YLBHI dalam siaran pers yang dikutip dari laman resminya, Kamis, 9 November 2023.

Menurut YLBHI, MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman. Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini,” tegas YLBHI-LBH 18 daerah lainnya.

Semestinya menurut YLBHI, bila tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan konsisten dengan fakta hukum, terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman.

Baik dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK. “Sayangnya, hanya Prof. Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion. Selain itu, kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik,” lanjutnya.

Kondisi ini lanjut YLBHI, adalah akibat dari skandal putusan bermasalah yang memberikan karpet merah untuk Wali Kota Solo yang merupakan keponakan Anwar Usman dan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berhasil maju sebagai Cawapres.

Selain mempertahankan Anwar Usman sebagai Hakim MK meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat, MKMK dianggap tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah.

Padahal ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum.

“Putusan etik ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK sekarang adalah MK yang masih bermasalah dan rusak. Adalah tidak pantas dan tidak masuk akal mempertahankan orang yang terbukti tidak layak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi,” tegas YLBHI.

YLBHI dan 18 kantor LBH mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut. Mereka mendesak agar otoritas terkait mengevaluasi dan koreksi keberadaan MKMK.

Putusan itu dianggap mencederai kepercayaan masyarakat. “Yang di masa kepemimpinan Anwar Usman hanya dibentuk ad hoc termasuk pemilihan komposisi MKMK ke depan yang erat kaitannya dengan mekanisme pengawasan publik kepada MK,” kecam YLBHI.

“Selain itu, kami mengajak semua warga untuk tidak berhenti berjuang bersama menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi dari kehancuran akibat Skandal Mahkamah Keluarga,” seruan YLBHI menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross