Ternyata Begini Banyaknya Tunjangan Pegawai Pajak, Sesuai Kinerja Organisasi dan Pegawai, Tertinggi Ratusan Juta

Ternyata Begini Banyaknya Tunjangan Pegawai Pajak, Sesuai Kinerja Organisasi dan Pegawai, Tertinggi Ratusan Juta

Publish by Redaksi on 28 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Berita ihwal tunjangan pegawai pajak belakangan mulai bermunculan, seiring proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan terus berjalan.

Kasus itu berbuntut pada banyak hal, di antaranya sorotan publik pada gaya hidup mewah dan pamer harta yang ditunjukkan oleh Mario Dandy Satrio, dan akhirnya sorotan publik pun bergeser pada gaya hidup pegawai pajak secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan membubarkan Belasting Ridjer, klub motor gede yang beranggotakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebab dianggap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Fakta-fakta baru yang terkuak soal besaran gaji dan tunjangan membuat publik bertanya-tanya, seberapa besar tunjangan yang diterima PNS pajak sehingga mampu memiliki gaya hidup yang demikian?

Berdasarkan Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini adalah besaran tunjangan para pegawai pajak menurut jabatan dan peringkatnya. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan kinerja organisasi dan pegawai.

Tunjangan Pegawai Pajak

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000,00
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000,00
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125,00
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875,00
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800,00
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850,00 16
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200,00
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550,00
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900,00
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600,00
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150,00
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700,00
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
  • Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600,00
  • Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600,00
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312,50
  • Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312,50
  • Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025,00 12
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937,50
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075,00
  • Penelaah Keberatan Tk.I: Rp15.417.937,50
  • Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487,50
  • Penelaah Keberatan Tk.II: Rp14.684.812,50
  • Account Representative Tk.I: Rp14.684.812,50
  • Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862,50
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750,00
  • Penelaah Keberatan Tk.III: Rp13.986.750,00
  • Account Representative Tk.II: Rp13.986.750,00
  • Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950,00
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562,50
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525,00
  • Penelaah Keberatan Tk.IV: Rp13.320.562,50
  • Account Representative Tk.III: Rp13.320.562,50
  • Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412,50
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250,00
  • Penelaah Keberatan Tk.V: Rp12.686.250,00
  • Account Representative Tk.IV: Rp12.686.250,00
  • Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500,00
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500,00
  • Account Representative: Tk.V Rp12.316.500,00
  • Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000,00
  • Pelaksana: Rp7.673.375,00
  • Pelaksana: Rp7.171.875,00
  • Pelaksana: Rp5.361.800,00

Besaran tunjangan kinerja PNS di tiap kementerian dan lembaga berbeda-beda, namun tunjangan kinerja PNS pajak adalah yang tertinggi di Indonesia. Sebagai perbandingan, berikut ini adalah besaran tukin di kalangan PNS Badan Kepegawaian Nasional per 2022.

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

Tunjangan ini diberikan hingga kelas jabatan 1 dengan nilai tunjangan sebesar Rp2.531.250

Demikianlah ulasan singkat tentang tunjangan pegawai pajak jika dibandingkan dengan tunjangan yang diterima lembaga lain.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross