Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Ternyata Ini Penyebab 7 Guru Besar UNHAS Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Publish by Redaksi on 5 November 2022

NEWS, IDenesia.id  - Ketujuh Doesn yang mengundurkan diri tersebut adalah Tujuh profesor yang mengundurkan diri adalah Prof Muhammad Idrus Taba SE M Si, Prof Dr Idayanti Nusyamsi SE MSi, Prof Dr Siti Haerani SE MSi, Prof Dr Cevi Pahlevi SE MSi, Prof Dr Haris Maupa SE MSi, Prof Dr Muhammad Asdar SE MSi, dan Prof Dr Mahlia Muis SE MSi CIPM.

Mereka secara beramai-ramai mengundurkan diri karena diduga adanya intervensi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof Dr Abdul Rahman Kadir terhadap nilai salah seorang mahasiswa S3 Manajemen. Mahasiswa tersebut diminta diluluskan padahal tak pernah mengikuti perkuliahan.

“Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan,” demikian ditulis Siti Haerani dalam surat pengunduran dirinya yang ditandatangani pada 28 Oktober 2022.

Terkait hal tersebut Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa turun tangan setelah Prof Abdul Rahman Kadir bertemu tujuh guru besar. Tujuh guru besar memilih kembali berdamai dengan Prof Abdul Rahman Kadir setelah mengundurkan diri. Kabar perdamaian antara tujuh guru besar dan Prof Abdul Rahman Kadir hingga Kamis 3 November 2022)jadi pembahasan warganet.

Saat kondisi FEB Unhas tegang, guru besar beralasan mundur karena ada intervensi Rektor untuk meluluskan seorang mahasiswa yang tidak pernah masuk kuliah. Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa pun buka suara menanggapi kabar 7 guru besar mengundurkan diri.

Tak hanya kabar, pengunduran diri 7 guruh besar tersebut juga beredar di medsos.Mahasiswa yang menjadi pemicu pengunduran diri itu tercatat sebagai peserta program S3 Ilmu Manajemen FEB Unhas. Dalam suratnya, para guru besar tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program doktor di FEB Unhas.

Prof Jamaluddin Jompa menegaskan 7 guru besar itu bukan mengundurkan diri sebagai dosen.

"Dosen itu hanya mengundurkan diri mengajar di Program S3 Unhas. Jadi bukan mengundurkan diri sebagai dosen," kata dia.

Jamaluddin mengakui memang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas ada perselisihan. Namun, menurut dia, hal itu biasa terjadi.
"Jadi bukan mengundurkan diri sebagai dosen. Hanya judul di media-media itu yang salah. Janganlah buat heboh, padahal pesoalan sepele. Mereka hanya miskomunikasi, tapi persoalan itu sudah selesai kok," katanya.

Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas

Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:

  1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
  2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen
  3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
  4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
  5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
  6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
  7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
  8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
  9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peratura Rektor Universitas HasanuddinNo. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” dimana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
  10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.

Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya

Makassar, 28 Oktober 2022
Yang membuat pernyataan

Prof. Dr. Siti Haerani, S.E, M.Si

Tembusan:
1. Rektor UNHAS
2. Ketua Senat Akademik UNHAS
3. Ketua Dewan Profesor UNHAS
4. Ketua Senat FEB UNHAS
5. Ketua Program Studi S3 Manajemen FEB UNHAS

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross