Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut inisial PT BSI berada dalam pusaran megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp349 triliun.

Terungkap, Sri Mulyani Sebut Inisial PT BSI Dalam Megaskandal Rp349 T

Publish by Redaksi on 30 March 2023

NEWS, IDenesia.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut inisial PT BSI berada dalam pusaran megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp349 triliun.

Dugaan publik pun langsung mengarah ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk, emiten bank syariah BUMN dengan kode saham BRIS.

Perusahaan berinisial BSI itu, sebenarnya masih teka-teki alias misteri. Hanya saja, jika menelusuri pemberitaan terkait kasus importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada medio 2021, PT BSI tersebut diduga kuat adalah perusahaan money changer alias penukaran uang yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat dengan Direktur berinisial SB. Karena itu, inisial BSI dimaksud diduga bukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

SB disebut-sebut Sri Mulyani merupakan salah satu pihak yang memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah pada periode 2017-2019, sebelum pandemi COVID-19, selain DY.

Hal tersebut ia ketahui dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirimkan kepada Kemenkeu agar meneliti dari sisi pajaknya.

Ia menuturkan, SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019.

Perusahaan SB lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.

Anggota Komisi III Arteria Dahlan, mengungkapkan adanya praktik penggelapan alias ada indikasi perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi dengan mempergunakan Harmonized System (HS), yang tidak sesuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM.

Karena itu, produk emas impor senilai Rp47,1 triliun tidak dikenai bea impor dan pajak penghasilan impor. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.

Ada delapan perusahaan yang dimaksud Arteria Dahlan terkait emas impor yang berasal dari Singapura tersebut.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross