Ilustrasi prostitusi. (Foto: St.James Research Centre).

Terungkapnya Perdagangan Orang di Toraja Utara Lewat Tren Aplikasi Online

Publish by Redaksi on 9 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara belum lama ini mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking lewat aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku wanita.

Masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30). “Kasus ini terungkap setelah personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi,” kata Kapolres AKBP Zulanda dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sidrap, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ketiganya ditangkap saat pengungkapan pada Sabtu, 5 Agustus di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu. Selain menangkap para pelaku, polisi juga sudah memintai keterangan tiga korban. Mereka yakni, WST (38), YLT (25), dan MWM (28).

“Kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh ERS, RSD dan SRY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” terang Zulanda.

Zulanda mengungkapkan, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan tersebut, yaitu para tersangka menawarkan wanita korban melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku.

Petugas juga menyita barang bukti empat unit handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp450.000. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,” Zulanda menyudahi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross