Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

Tidak Diistimewakan, hanya Pejabat Ini yang Bisa Pakai Pelat Nomor ZZ

Publish by Redaksi on 29 July 2024

NEWS, IDenesia.id--Tidak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan dengan pelat khusus. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pelat nomor ZZ sama seperti kendaraan pada umumnya, wajib mematuhi aturan lalu lintas.

Menurut Aan, pelat nomor khusus ini memang memiliki perbedaan di sisi nomor. Akan tetapi, urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku, yakni pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," tegas Aan Suhanan seperti dilansir IDenesia dari PMJ News, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya,  nomor khusus ini sama seperti nomor pilihan atau nomor cantik. "Itu sama,a tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," jelasnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan atau digunakan oleh sembarang orang.

Pelat khusus menurut dia hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sedangkan untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya hanya Kapolres yang berhak, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," jelas Yusri Yunus.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross