Ilustrasi TikTok (meshable)

TikTok Terancam Denda Rp437 Miliar karena Gagal Melindungi Privasi Anak-anak

Publish by Redaksi on 26 September 2022

NEWS, IDenesia.id — Inggris bisa mendenda TikTok $28,91 juta atau sekitar Rp437 miliar setelah penyelidikan menemukan aplikasi video bentuk pendek itu mungkin telah melanggar undang-undang perlindungan data Inggris. TikTok dianggap gagal melindungi privasi anak-anak yang menggunakan platform tersebut.

Penyelidikan menemukan bahwa TikTok dapat memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua dan gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata Komisaris Informasi Kantor Komisaris Informasi (ICO), John Edwards seperti disadur IDenesia.id dari reuters.com, Senin, 26 September 2022.

Juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan email kepada Reuters mengatakan akan memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ICO tersebut.

"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," kata juru bicara TikTok.

Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat AS memberikan suara untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak yang diberikan perlindungan privasi online khusus hingga 16 tahun dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok dan Snapchat (SNAP.N) tanpa persetujuan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross