Ilustrasi KTP. (Foto: Disdukcapil Kabupaten Sikka).

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Disdukcapil Bulukumba Buka Layanan Perekaman KTP hingga Hari Pencoblosan

Publish by Redaksi on 9 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap membuka pelayanan perekaman KTP Elektronik bagi warga di hari libur Hal itu guna untuk memberikan kesempatan bagi para pemilih yang belum memiliki administrasi kependudukan saat Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmad, mengatakan bahwa pelayanan hari libur panjang ini, serentak di seluruh Indonesia jelang Pemilu. Pelayanan yang dibuka yaitu perekaman, pencetakan KTP, dan pendaftaran KTP Digital.

“Hari ini sampai 11 Februari 2024 libur panjang, namun kita tetap buka pelayanan adminduk. Bahkan 14 Februari 2024 nanti, pelayanan tetap kita buka," katanya, dilansir dari laman resmi Pemkab Bulukumba, Jumat, 9 Februari 2024.

Ia menjelaskan untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik, pencetakan KTP, dan pendaftaran KTP Digital ini akan dibuka sejak pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Dedi mengatakan jelang pemilu 2024 ini, layanan administrasi kependuduk yang paling prioritas adalah perekaman KTP elektronik.

Sebab KTP-El ini, akan digunakan oleh masyarakat pada Pemilu saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Sebagai upaya untuk memudahkan proses perekaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan tiga lokasi.

"Perekaman bisa di MPP (Mal Pelayanan Publik), Kantor Camat Bulukumpa, dan Kantor Camat Kindang. Namun cetaknya tetap di MPP," ujarnya.

Dedi juga mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan untuk segera mendatangi pos-pos pelayanan Dukcapil. Terutama bagi yang ingin perekaman.

"KTP-El salah satu yang harus dimiliki dalam menyukseskan Pemilu" jelasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri menerbitkan surat Layanan Dukcapil pada hari libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024 Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil yang ditujukan kepada kepala dinas/biro dukcapil provinsi, dan kadis dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Disdukcapil provinsi, kabupaten, dan kota wajib membuka layanan kependudukan pada hari libur, terhitung mulai 8 hingga 11 Februari 2024, dan hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross