Ilustrasi, Gedung Rektorat Unhas. (Foto: Unhas).

Unhas Tetapkan Peraturan Rektor untuk Kampanye di Kampus

Publish by Redaksi on 21 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Universitas Hasanuddin Makassar telah menetapkan peraturan rektor mengenai pelaksanaan kampanye Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden di lingkungan kampus. Izin tertuang dalam Peraturan Rektor Unhas Nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 November 2023. Peraturan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika. 

Ketua Satgas Kampanye Unhas Prof Muhammad Al Hamid menerangkan, dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Prof Muhammad Al Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima melalui Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar kepada jurnalis, Selasa, 21 November 2023. 

Prof Muhammad menuturkan, aturan ini akan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama tim, Satuan Tugas Kampanye yang telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 November 2023, serta peserta kampanye mencakup sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. 

Sekretaris Satgas, Sawedi Muhammad menambahkan, tujuan ditetapkannya peraturan rektor ini agar terwujud kampanye pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas. 

“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran civitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” jelas Sawedi.

Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindak lanjut dan pengaturan teknis dari peraturan rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor. Tugasnya menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar dan sukses.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross