Ilustrasi, Tempat Pemungutan Suara. (Foto: Inijabar.com).

Wajib Tahu! Begini Bentuk Denah Lokasi TPS dan Alurnya di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 13 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Memahami tata cara dan alur Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi hal penting bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu aspek penting dalam memastikan proses demokratis yang teratur dan transparan adalah pemahaman akan bentuk denah TPS serta jalannya proses di dalamnya.

Dirangkum IDenesia.id dari akun Instagram resmi @KPUSulsel pada Selasa, 13 Februari 2024. Ilustrasi denah TPS tidak hanya sekadar gambaran visual, melainkan juga mencerminkan pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bebas.

Denah TPS tidak hanya menjabarkan aspek teknis, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memastikan setiap pemilih merasa nyaman dan yakin bahwa suaranya akan terhitung dengan tepat. Ini mencerminkan komitmen pada integritas dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 harus memiliki dimensi minimal 10 meter panjang dan 8 meter lebar, namun dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Berikut adalah gambaran denah dan alur TPS selama Pemilu 2024.

Ilustrasi Denah TPS di Pemilu 2024 (Foto: IG KPU Sulsel).

Denah TPS Pemilu 2024

Pada tahap pemungutan suara, denah TPS Pemilu 2024 meliputi beberapa komponen, yakni

  1. Meja pencatatan kehadiran pemilih (diawasi oleh anggota KPPS 4 dan 5)
  2. Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos
  3. Bilik suara (tempat pemilih mencoblos)
  4. Tempat kotak suara (diawasi anggota KPPS 6)
  5. Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (diawasi anggota KPPS 7)
  6. Meja pimpinan KPPS (ditempati ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3)
  7. Tempat pengawas TPS
  8. Tempat saksi pemilu
  9. Tempat pemantau pemilu

Alur Pemungutan Suara saat Mencoblos di TPS

  1. Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
  2. Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT,dan meminta pemilih mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan dan menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
  4. Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
  5. Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat.
  6. Setelah itu, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  7. Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  8. Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk kemudian keluar dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu yang telah dicoblos.
  9. Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
  10. Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak masing-masing, pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan jari ke tinta. Mencelupkan jari ke dalam tinta menjadi hal wajib dilakukan setelah mencoblos sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross