Ilustrasi pemungutan suara (foto:infopublik.id)

Wajib Tahu! Ini 5 Fokus Pengawas TPS di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 6 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi bagian penting dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengawas TPS harus fokus terhadap tugas saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk Panwas TPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota Panwas TPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang dengan gaji Rp 1 juta per bulan.

Pembentukan Panwas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.

Dirangkum IDenesia.id dari akun instagram pribadi Bawaslu Sulsel pada Selasa, 6 Februari 2024,  terdapat 5 fokus yang mesti diperhatikan pengawas TPS di pemilu 2024 nantinya.

Pertama, pengawas TPS harus memastikan mendapat salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan pemilih memenuhi syarat.

"Pengawas TPS (PTPS) harus memastikan mendapat salinan DPT dan DPTb dari KPPS untuk melakukan pemeriksaan kualitas daftar pemilih (identifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS)," tulis Bawaslu Sulsel.

Selain itu, PTPS harus memisahkan daftar hadir setiap DPT, DPTb, dan DPK, karena daftar hadir tersebut tidak boleh digabung menjadi satu. Serta memastikan daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh KPPS serta mencegah pemalsuan tanda tangan.

Yang terpenting, PTPS harus memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dalam satu jenis pemilihan pada Pemilu nanti dan memverifikasi kesesuaian jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah daftar hadir pemilih.

Berikut 5 Fokus Pengawas TPS pada Pemilu 2024 di Sulsel:

  1. Pengawas TPS (PTPS) memastikan mendapat salinan DPT, dan DPTb dari KPPS untuk dilakukan pemeriksaan kualitas daftar pemilih (identifikasi pemilih yang tidak masuk syarat/TMS).
  2. PTPS memastikan daftar hadri DPT, DPTb dan DPK terpisah (tidak digabung menjadi satu daftar hadir)
  3. PTPS memastikan daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh KPPS (dipalsukan).
  4. PTPS memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali terhadap satu jenis pemilihan dalam pemilu.
  5. PTPS memastikan kesesuaian antara jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah daftar hadir pemilih.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross