NEWS, IDenesia.id - Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu tahu jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel Sulsel pada Pemilihan Umum Serentak (Pemilu) 2024. Setiap Kabupaten dan Kota memiliki dapil dan jumlah kursi yang berbeda-beda.
“Hai teman pemilih, yuk kenali daerah pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu serentak tahun 2024,” tulis KPU Sulsel di akun instagramnya yang dilansir IDenesia.id pada Rabu, 31 Januari 2024.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri terbagi ke dalam 11 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi. Setiap dapil terdiri dari beberapa kota dan Kabupaten, kecuali dapil 7 yang hanya terdiri dari Kabupaten Bone.
Jumlah kursi yang dialokasikan untuk masing-masing dapil pun juga berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pembagian tersebut melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
1. Dapil 1
Dapil 1 DPRD Provinsi Sulsel hanya terdiri dari wilayah Kota Makassar A mulai dari Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
2. Dapil 2
Daerah Pemilihan 2 mencakup wilayah Kota Makassar B, mulai dari Kecamatan Panakukkang, Biringkanaya, Manggala dan Tamalanrea. KPU pun mengalokasikan 6 kursi untuk Sulsel 2.
3. Dapil 3
Berikutnya ada Kabupaten Gowa dan Takalar yang tergabung dalam daerah pemilihan 3 pada Pemilihan DPRD Provinsi Sulsel. Jumlah kursi yang akan diisi oleh anggota DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 9 kursi.
Dapil 4
Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng dan Jeneponto termasuk ke dalam daerah pemilihan 4 dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
Dapil 5
Daerah pemilihan 5 DPRD Sulsel ditempati oleh Kabupaten Sinjai dan Bulukumba. Jumlah yang dialokasikan untuk dapil 5 adalah 6 kursi.
Dapil 6
Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Sulsel terdiri dari Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru dan Kota Parepare. Daerah pemilihan ini mendapatkan alokasi 9 kursi.
Dapil 7
Dapil 7 DPRD Provinsi Sulsel sendiri hanya terdiri dari wilayah Kabupaten Bone saja dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
Dapil 8
Sementara itu, Kabupaten Soppeng dan Wajo termasuk dalam dapil 8 dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 9
Kabupaten Sidenreng Rappang, Enrekang, dan Pinrang masuk ke dalam daerah pemilihan 9 untuk DPRD Sulsel dengan alokasi kursi 9 kursi.
Dapil 10
Alokasi kursi untuk DPRD Sulsel dapil 10 sebanyak 5. Ini yang menjadi plaing sedikit dari dapil lainnya. Dapil 10 sendiri terdiri dari Kabupaten Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Dapil 11
Terakhir ada dapil 11 yang mencakup wilayah Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo. Alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 11 kursi.