Ilustrasi (foto:kemenag)

Wajibkah Shahibul Kurban yang Menyembelih Langsung Hewan Kurbannya?

Publish by Redaksi on 10 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Dalam tradisi kurban, idealnya shahibul kurban menyembelih sendiri hewan yang dikurbankannya. Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk membagikan sendiri daging hewan tersebut kepada yang membutuhkan. 

Praktik ini dianggap lebih mendekatkan diri kepada esensi ibadah kurban, memberikan pengalaman langsung dan personal dalam pelaksanaan ibadah ini.

Hal di atas termaktub dalam hadis Nabi SAW: “Anas bin Malik r.a. menerangkan: Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembelih dua ekor domba dengan tangannya sendiri” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Namun, seperti dilansir IDenesia dari laman Muhammadiyah, Senin 10 Juni 2024, Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi  mengatakan bahwa realitas di lapangan tidak selalu memungkinkan semua orang untuk melakukan penyembelihan sendiri. 

Tidak semua shahibul kurban memiliki kemampuan atau pengetahuan tentang tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat. Situasi ini membuat fleksibilitas dalam pelaksanaan kurban menjadi penting.

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, shahibul kurban tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri. 

Hadis dari Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan beliau untuk melaksanakan qurban atas nama Nabi dan membagikan seluruh daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban tersebut kepada orang miskin, serta menegaskan agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal (HR. Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan shahibul kurban dalam proses penyembelihan bisa diserahkan kepada orang lain yang lebih ahli.

Untuk mengakomodasi pelaksanaan kurban yang lebih teratur dan merata, pembentukan kepanitiaan kurban menjadi solusi yang efektif. 

Dengan adanya kepanitiaan, prosesi ibadah kurban dapat berjalan dengan lebih tertib dan sistematis. Kepanitiaan juga memungkinkan distribusi daging kurban dilakukan dengan lebih merata dan adil, memastikan bahwa semua yang membutuhkan bisa mendapatkan bagian.

Pada akhirnya, meskipun tidak ada keharusan bagi shahibul kurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, niat dan ketulusan dalam berkurban tetap menjadi yang utama. 

Dengan melibatkan panitia, keutamaan dalam penyelenggaraan dan distribusi kurban bisa lebih terjaga, membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross