Pengibaran Bendera Setengah Tiang Di Puskesmas Somba Opu

Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Peringati G30S Dan Kesaktian Pancasila

Publish by Redaksi on 30 September 2022

NEWS, IDenesia.id – Dalam rangka memperingati 30 September dan hari kesaktian Pancasila 1 Oktober besok, warga diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini merupakan imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek yang bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat terkait pedoman penyelenggaraan 'Hari Kesaktian Pancasila'. Pemerintah melalui Kemendikbudristek menerbitkan surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022. Surat itu diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 17 September 2022.

Dalam pedoman itu, kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut dikutip IDenesia.id Jumat 30 September.

Berikut tata cara pengibaran bendera setengah tiang : Dalam pasal 12 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 5 dijelaskan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut isinya:

Pasal 14

(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Sementara itu Kepala daerah/forkopimda dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti upacara peringatan Kesakitan Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Adapun upcara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat pusat digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Septepukul 08.00-08.31 WIB. Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila". Dikutip IDenesia.id dari berbagai sumber, Jumat 30 September 2022.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross