Ilustrasi, advokat publik LBH Makassar. (Foto: LBH Makassar).

Warga Makassar Keluhkan Pemadaman Listrik, LBH Segera Ajukan Class Action ke PLN

Publish by Redaksi on 11 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar membuka aduan terkait keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas pemadaman bergilir yang kerap dilakukan Perusahaan Listrik negara (PLN). Pihak LBH menegaskan akan segera mengajukan gugatan class action atau gugatan kelompok masyarakat. 

“Kalau ditanya kapan akan mengajukan class action sangat bergantung apakah kemudian banyak pengaduan dari masyarakat yang betul-betul merasa dirugikan dengan pemadaman listrik ini,” kata Wakil Direktur LBH Makassar yang juga advokat publik, Abdul Azis Dumpa kepada IDenesia.id, Sabtu, 10 November 2023.

Azis Dumpa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu aduan masyarakat terkait pemadaman tersebut. Sebab pengajuan gugatan kelompok ini sangat tergantung pada jumlah keluhan yang diterima dari masyarakat yang benar-benar merasa dirugikan terkait pemadaman listrik.

“Sejauh ini kita sementara tahap merampungkan data-data, mengumpulkan dulu bukti-bukti, mendata masyarakat mengenai kerugian baru kita melanjutkan upaya hukum secara class action. Jadi sampai sekarang belum bisa memprediksi kapan,” ujarnya. 

 Dia menjelaskan, jika dilihat dari konteks undang-undang ketenagalistrikan, PLN bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian terkait dengan layanan listrik yang mereka sediakan. Hal ini menjadi dasar hukum yang sama yang diterapkan dalam kasus pemadaman listrik.

“Kalau dalam konteks undang-undang ketenagalistrikan kan PLN itu sebagai pelaku usaha penyedia listrik bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi untuk kerusakan atau kerugian terkait jasa yang dimiliki,” tegas pria yang akrab disapa Asdum ini.

Asdum juga mengatakan, selain melalui pengaduan masyarakat, LBH juga dapat mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara tanpa menunggu aduan dari masyarakat. Hal ini sebagai upaya pihak LBH menindak problem yang dialami masyarakat saat ini.

“Kalau yang bisa diajukan tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat sebenarnya citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Kita mendorong ada perbaikan terkait tata kelola kelistrikan itu,” tegasnya.

LBH sendiri berkomitmen untuk mendorong perbaikan terkait tata kelola kelistrikan melalui upaya hukum yang diambil. Hingga saat ini, belum dapat diprediksi secara pasti kapan gugatan class action akan diajukan, namun LBH terus berusaha agar tindakan hukum tersebut dapat dilaksanakan secepat mungkin demi kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross