Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, menguji sirkuit baru pembuatan SIM roda dua. (Foto: Instagram Polrestabes Makassar).

Warga Makassar Wajib Tahu! Pembuatan SIM Kini Harus Lulus 2 Ujian

Publish by Redaksi on 10 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar gencar mensosialisasikan tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi warga Makassar yang akan mengurus pembuatan SIM wajib mengikuti dua jenis ujian sebagai syarat untuk memperoleh izin mengemudi.

Dirangkum IDenesia.id dari laman media sosial (Medsos) Satlantas Polres Makassar, para calon pemegang SIM pertama-tama akan mengikuti ujian praktek. tes tersebut bertujuan untuk mengukur kemahiran calon pengendara mengemudikan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

"Ujian praktek adalah langkah penting untuk menilai tingkat kemahiran pengendara roda dua atau roda empat di jalan raya," demikian disampaikan oleh akun Instagram Satlantarpolresmakassar, dikutip oleh IDenesia.id pada Rabu, 10 Januari 2024.

Setelah dinyatakan lolos ujian praktek, calon pengemudi kemudian melanjutkan dengan ujian teori sebelum mendapatkan SIM. Tujuannya agar mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman pengemudi saat berada di jalan, mulai dari pengenalan rambu lalu lintas hingga pemahaman terhadap larangan-larangan saat berkendara.

"Ujian teori atau tertulis berfungsi sebagai evaluasi terhadap tingkat pengetahuan dan wawasan seorang pengemudi saat berada di jalan raya," tegasnya.

Tentu langkah ini diambil Satlantas Polres Makassar sebagai bentuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Melihat pemahamanan dan kemahiran berkendara lebih diutamakan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross