Waspada! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal di Wilayah Ini (FOTO:MNC Media)

Waspada! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal di Wilayah Ini

Publish by Redaksi on 28 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan per 21 Desember 2022.

Bahkan, beberapa wilayah menjadi 'markas' beredarnya produk ilegal tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, ada wilayah tertentu yang jumlah produk sitaannya banyak. Menurut Rita, untuk temuan terbesar produk pangan kadaluarsa ada di Indonesia bagian timur, seperti di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Lalu, untuk pangan tanpa izin edar banyak ditemukan di Tarakan, Kabupaten Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta.

Dan untuk produk pangan rusak banyak ditemukan di Kabupaten Mimika, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.

Soal, jenis produk pangan, Rita menjabarkan pada produk pangan kadaluarsa itu seperti minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.

Kemudian, produk pangan tanpa izin edar meliputi bahan tambahan pangan atau btp, makanan ringan, mi instan, cake, creamer-kental manis.

"Nah, untuk produk pangan rusak yang terciduk paling banyak jenisnya itu saos sambal, creamer - kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu," urainya

"Total kerugian ekonomi dari kasus ini yaitu Rp666 juta, dengan rincian pangan tanpa izin edar Rp405 juta kerugiannya, kadaluarsa Rp205 juta, dan pangan rusak Rp55 juta," tambah Rita.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross