Ilustrasi, (Foto : Pixabay).

Waspada, Tampilkan Cuplikan Film di Sosial Media Bisa Dinilai Langgar Hak Cipta

Publish by Redaksi on 20 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Pembajakan film di Indonesia mulai menurun dengan diblokirnya situs-situs ilegal. Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo, Samuel A. Pangerapan mengungkapkan telah melakukan pemblokiran situs nonton ilegal sebanyak 12.000 website atau aplikasi streaming ilegal yang tengah beredar di masyarakat.

Meskipun peredaran situs nonton ilegal mulai menurun, ternyata masih ada pihak yang menayangkan cuplikan film di sosial media, terutama platform TikTok dan Instagram. Hal ini ramai ditemukan ketika film 'KKN di Desa Penari' rilis tahun lalu. Beranda TikTok dipenuhi dengan potongan dari salah satu adegan film tersebut.

Salah seorang pelaku spoiler film di sosial media tanpa izin mengaku hal itu dilakukannya agar viral atau FYP (For Your Page). Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan 'cuan'.

Dia mengaku tidak terlalu sering mengunggah cuplikan film di sosial media. Dia melakukannya hanya jika film tersebut ramai dan relate dengan kehidupan pribadinya.

"Hitung-hitung sharing juga ke sesama orang yang suka film," ucap L

Dengan diblokirnya berbagai situs streaming film ilegal, masyarakat mulai beralih ke sosial media Telegram untuk menonton film secara gratis. Sebab, masyarakat bisa mendapatkan secara mudah film yang ingin ditonton melalui berbagai saluran (channel) yang tersedia di Telegram.

Selain itu, para pengguna juga bisa melakukan request kepada admin grup untuk mengunggah link film/drama yang diinginkan. Hanya membutuhkan ruang memori sebesar 1,5GB para pengguna bisa menonton film sembari mengunduhnya secara gratis.

"Tahu sih kalau menonton film secara ilegal di Telegram termasuk pelanggaran hak cipta, tapi bayangin aja dari semua platform streaming yang ada menayangkan berbagai film yang ingin ditonton. Misalnya film KKN di Desa Penari di Disney Hotstar, terus Drama Korea The Glory di Netflix, otomatis harus langganan semuanya dong. Nah, buat langganannya itu uangnya enggak ada," ujar L.

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Niel El Himam, menjelaskan bahwa kasus pembajakan film ini termasuk dalam Intelektual Properti sehingga basisnya adalah pengaduan.

"Jadi, bagi pemilik yang merasa diberatkan atau hak ciptanya telah dilanggar oleh orang lain bisa dilaporkan ke kemenkumham," kata Niel El Himam.

Dia melanjutkan, jika ada laporan baru nantinya akan ditindaklajuti secara hukum. Dikutip dari hukumonline apabila cuplikan film tersebut bersifat komersial dan melanggar hak cipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi (royalti) atas ciptaannya serta dilakukan tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat dijerat hukum pidana pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun pidana atau denda sebanyak Rp1 miliar.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang masih marak ditemukkan, khususnya melalui sosial media, BPI (Badan Perfilman Indonesia) sendiri sudah turun tangan dalam menghapus jejak pembajakan melalui satgas khusus yang menangani pembajakan film di Indonesia.

"Dari kami sendiri sudah membentuk satgas khusus yang menangani pembajakan film, tetapi dalam menjalaninya perlu dilakukan secara masif karena terkadang ada situs ilegal yang sudah diblokir tahunya muncul kembali," ungkap Ketua BPI, Gunawan Panggaru, di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross