Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes ade ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

YLBHI Sebut 135 Orang Ditahan Polisi saat Demo Pengesahan RUU Pilkada di Jakarta

Publish by Redaksi on 23 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengumumkan ada 135 orang peserta aksi massa penolakan pengesahan revisi UU Pilkada dan pengawalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 yang ditangkap di Jakarta.

Jumlah itu diumumkan YayasanLBHIndonesia lewat akun X mereka, @YLBHI sebagaimana dilansir IDenesia, Jumat, 23 Agustus 2024. Menurut YLBHI, di antara mereka yang ditahan termasuk tiga anak yang ditahan di Polsek Tanjung Duren.

"Hingga tengah malam ini, pukul 01.00 WIB (02.00 Wita), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendata banyaknya massa aksi yang masih ditahan dan tersebar, terdapat sekitar 27 orang massa aksi di POLDA Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakbar dan 3 orang anak di Polsek Tanjung Duren," demikian tweet YLBHI.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pengamanan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

"Dinamika proses pengamanan itu berjalan lancar, potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan sebagaimana dilansir IDenesia dari PMJ News, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade menegaskan, situasi aman dan terkendali. "Ini merupakan suatu kegiatan yang cukup koperatif sehingga rekan-rekan bisa menyaksikan sendiri situasi aman terkendali," ujarnya.

Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihak kepolisian akan melakukan evaluasi atas aksi-aksi tersebut. Tujuannya agar pengamanan ke depan akan lebih efektif.

Ade Ary juga memastikan kepolisian siap melakukan pengamana lanjutan jika hari ini masih ada aksi unjuk rasa yang berlangsung.

Tadi malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan tidak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024.

Dengan begitu, syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Karena keputusan itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.Sementara PDIP bisa tetap mencalonkan kepala daerah di wilayah yang awalnya disebut-sebut hanya akan diikuti satu pasangan.

Kemarin pagi, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU tak bisa dilaksanakan. Itu karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang dari total 575 orang yang ada, sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross