145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Foto: Web Pemprov Sulsel).

145 Pegawai PPPK Pemkab Barru Teken Perjanjian Kerja, Begini Pembagiannya!

Publish by IDenesia on 28 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Sebanyak 145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Barru, melakukan penandatanganan perjanjian kerja PPPK. Dari jumlah tersebut, 93 di antaranya adalah tenaga guru, 17 tenaga kesehatan, dan selebihnya adalah tenaga teknis.

"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPKnya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN dan selamat bergabung di pemerintah di Korpri di lingkup Pemda Barru," kata Sekda Barru Abustan seperti dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemprov Sulsel pada Kamis, 28 Maret 2024.

Penandatanganan perjanjian kerja PPPK berlangsung di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu, 27 Maret 2024. Para tenaga PPPK yang menandatangani perjanjian kerja memiliki masa kerja selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029.

Abustan menekankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, maka 145 orang melakukan penandatanganan perjanjian kerja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

"Alhamdulillah sebanyak 145 PPPK usul telah rampung ditetapkan NI PPPKnya oleh Kantor Regional IV BKN Makassar, walaupun 1 orang mengalami kendala dalam penetapan nomor induknya. Tapi Insya Allah kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak BKN agar nomor induk bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Dia mengingatkan agar para pegawai segera mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) yang mengatur tiap-tiap jabatan. Mereka juga diminta untuk mematuhi kedisiplinan ASN serta aturan berpakaian, serta memperhatikan etika dan nilai-nilai berakhlak.

"Kami tekankan kepada pimpinan unit kerja, bahwa untuk saat ini mereka tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain," tegas Sekda.

Abustan juga berharap agar PPPK dapat bersinergi menciptakan ASN yang handal dan profesional, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Mereka diharapkan segera aktif bekerja sesuai dengan jabatan di unit penempatan masing-masing, dan memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang mereka miliki.

Diketahui, acara penandatanganan perjanjian kerja PPPK ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKPSDM), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapatarai.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross