Haris Yasin Limpo yang merupakan mantan Dierktur Utama PDAM kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar.

Haris Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar

Publish by Redaksi on 11 April 2023

NEWS, IDenesia.id – Haris Yasin Limpo yang merupakan mantan Dierktur Utama PDAM kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar. Dimana sebelumnya Haris Yasin Limpo adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Selain Haris yang diketahui mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar itu, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel turut menersangkakan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengungkapkan, Haris Yasin Limpo yang diketahui menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

"Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023," ucap Yudi dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

Keduanya, kata Yudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60," terang Yudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk tersangka Haris Yasin Limpo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 untuk tersangka Iriawan Abdullah.

"Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," jelas Yudi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross