NEWS, IDenesia.id - Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini menanggapi persoalan tentang LGBT. Menurut pendapatnya, LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang.
Selain itu, Mahfud juga menyatakan bahwa perilakunya dilarang, bukan keberadaan orang tersebut.
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh," lanjut Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD juga mengumumkan sedang menyiapkan RUU pidana untuk menangani perilaku LGBT.
“Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur. kan LGBT, itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," sambungnya.