Romo Magnis (Foto: Detikcom)

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Romo Magnis: Presiden Langgar Etik Berat jika Gunakan Kekuasaan untuk Dukung Paslon

Publish by IDenesia on 2 April 2024

NEWS, IDenesia.id - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini, 2 April 2024. Pada sesi pertama sidang pukul 08.00 hingga 12.57 WIB, turut hadir Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magniz Suseno selaku saksi ahli dari pihak tim hukum paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Di dalam sidang hari ini, sosok yang akrab disapa Romo Magnis itu memberikan keterangannya perihal etika seorang presiden dalam memimpin negara.

Menurut Romo Magnis, seorang presiden dituntut untuk tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga untuk menunjukkan kesadaran atas tanggung jawabnya menjamin keselamatan seluruh bangsa, tanpa menguntungkan keluarga kerabat, atau kawan.

“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” terang Romo Magnis, dilansir IDenesia dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa, 2 April 2024.

Profesor di bidang filsafat tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain polemik pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden Joko Widodo, nepotisme, pembagian bantuan sosial (bansos), serta manipulasi dalam proses berlangsungnya pemilu.

Sebagaimana diketahui, pencalonan Gibran sebagai cawapres turut diwarnai dengan pelanggaran etika berat yang berujung dengan ketua MK Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dikenai sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK.

Tidak sampai di situ, polemik kemudian berlanjut dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan juga telah melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga harus dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pasca putusan MK.

Franz Magnis Suseno berpandangan, seorang presiden sah-sah saja untuk memberi tahu orang lain mengenai kandidat mana yang ia harapkan menjadi pemenang dalam pemilihan presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa apabila presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendukung paslon, maka ia telah melakukan pelanggaran etika berat.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross