Ilustrasi jam tangan mewah merk Rolex (Foto: Leon Neal/Getty Images)

Larang Penjualan Secara Online, Rolex Terancam Didenda Rp1.5 Triliun

Publish by Redaksi on 22 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Brand jam tangan mewah asal Swiss, Rolex, terancam dikenai denda senilai $100 juta atau sekitar Rp1.5 triliun oleh lembaga regulator persaingan usaha nasional Prancis, Haute Autorité de la Concurrence Prancis.

Hal ini terjadi karena brand tersebut dinilai melarang penjualan produk mereka secara online oleh distributor resmi selama satu dekade terakhir.

Lembaga tersebut menyatakan bahwa larangan penjualan online merek jam tangan mewah ini merupakan sebuah masalah yang serius karena “sama saja dengan menutup saluran komersialisasi yang merugikan konsumen dan distributor, sementara distribusi online telah menumbuhkan momentum selama 15 tahun terakhir untuk barang-barang mewah, termasuk jam tangan."

Disadur IDenesia dari laman Hypebeast, Jum’at, 22 Desember 2023, pihak Rolex sebelumnya pernah memberikan pembelaan dengan mengatakan larangan penjualan online tersebut dibuat sebagai langkah untuk melindungi produk mewah mereka dari tindakan pemalsuan.

Namun, dewan menilai bahwa argumen brand tersebut tidaklah proporsional.

Lembaga regulator juga mengutip beberapa pesaing brand yang telah menerapkan solusi atas ancaman tindakan pemalsuan terhadap produk mereka, utamanya dengan teknologi, sehingga dapat tetap terlibat dalam penjualan online.

Mereka menjelaskan bahwa karena Rolex menciptakan "program untuk pembelian online jam tangan bekas yang keasliannya dijamin" dengan para retailer sehingga "larangan absolut terhadap penjualan produknya secara online tidak dapat dibenarkan."

Namun, Rolex tidak sampai harus menghadapi hukuman apa pun atas dugaan pembatasan harga, dengan lembaga regulator yang menyatakan bahwa "bukti dalam kasus ini tidak membuktikan bahwa Rolex Prancis telah membatasi kebebasan penetapan harga pengecer resminya."

Belum ada komentar resmi dari pihak Rolex mengenai berita ini.

Haute Autorité de la Concurrence pun mengharapkan agar Rolex France, Rolex Holding SA, Rolex SA, dan Hans Wilsdorf Foundation segera menyelesaikan masalah denda ini.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross