Petugas Disbud Makassar mendata zonasi cagar budaya dan sanggar seni di Makassar. (Foto: Instagram Disbud Makassar).

Disbud Data Zona Cagar Hingga Sanggar Seni di Makassar, Apa Tujuannya?

Publish by Redaksi on 24 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Kebudayaan Kota Makassar, mendata batas zonasi cagar budaya dan kelompok sanggar seni di wilayah ini. Disbud melalui Bidang Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya, mengukur batas luas atau zona wilayah Lembaga Penyiaran Publik RRI Makassar. 

Objek yang didata, mulai dari material yang berstatus sebagai bangunan Cagar Budaya dan bangunan baru untuk menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatannya. Lokasi RRI Makassar diketahui terletak di Jalan Riburane, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang. 

Hal itu diumumkan lewat akun resmi Instagram Disbud Makassar yang dilansir, Jumat, 24 November 2023. Zonasi menurut Disbud, dipahami sebagai penentuan batas-batas ruang pada Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 

Dengan demikian kata Disbud, dalam pelaksanaan pelestarian, zonasi merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Cagar Budaya. Bidang Penerapan Budaya dan Kesenian Disbud Makassar juga mendata sanggar kesenian. 

Yakni, Sanggar Paraga yang berada di Jalan Laikang, Sanggar Lembaga Seni Adat Budaya Sulawesi (Parewa Bassi) yang berada di sekitar kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dan Sanggar Arajang di Jalan Minasa Upa. Tujuan pendataan ini lanjut Disbud Makassar untuk mengidentifikasi sanggar yang sudah lama berdiri. 

Namun eksistensinya belum begitu diketahui dan belum terdata dan terbina. Sekaligus mengecek sanggar-sanggar yang sudah punya izin pendirian atau akta notaris. Selain itu sanggar yang sudah terdata akan dibina terlebih dahulu sebelum di ikut sertakan oleh Disbud di event-event kebudayaan yang diselenggarakan Pemkot Makassar. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross