Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (foto:kpu)

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Asusila

Publish by Redaksi on 3 July 2024

NEWS, IDenesia.id—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sanksi berat itu dijatuhkan DKPP kepada orang nomor satu di KPU tersebut  terkait kasus asusila terhadap perempuan berinisial CAT.

DKPP menjatuhkan hukuman itu, dalam sidang putusan yang dilakukan hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.  DKPP mengabulkan, gugatan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan di Gedung DKPP RI, Jakarta.

Perempuan berinisial CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Menurut Heddy, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027. Terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Heddy seperti dilansir IDenesia dari rri.co.id, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP menegaskan, tidak ada hubungan intim antara Hasyim dengan CAT. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP selanjutnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim sendiri membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Ia mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini.

Setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) RI untuk segera memproses pemecatan Hasyim Asy’ari.

“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross