Ilustrasi, logo PLN. (Foto: Disway).

LBH Makassar Kritik PLN Soal Distribusi Listrik Diduga Utamakan Industri

Publish by Redaksi on 11 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar angkat bicara terkait keluhan masyarakat perihal pemadaman bergilir yang kerap dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di tengah kemarau yang berkepanjangan. LBH pun mempertanyakan terkait distribusi listrik yang diduga mengutamakan kebutuhan industri daripada kepentingan umum.

“Kami bertanya sebenarnya, apakah betul persoalannya ada pada pasokan listrik akibat dari kemarau ataukah ternyata listrik PLN ini banyak disalurkan kepada industri,” kata Wakil Direktur LBH Makassar yang juga advokat publik, Abdul Azis Dumpa kepada IDenesia.id, Sabtu, 11 November 2023.

Asdum sapaanya, menyoroti terkait persoalan pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini. Apalagi perusahaan yang bergerak pada industri smelter nikel banyak beroperasi di Sulsel. “Karena kita tahu juga Sulawesi Selatan kan ada banyak smelter yang membutuhkan listrik dalam jumlah besar kan. Salah satunya di Bantaeng, dengan anak perusahaanya itu listriknya dipasok oleh PLN,” tegasnya.

Dia pun menegaskan jika sejak kemunculan perusahaan smelter di Sulsel, imbasnya distribusi tenaga listrik ke masyarakat tidak memadai. Ia pun menegaskan akan melakukan audit perihal distribusi listrik ke lokasi industri.

“Semenjak pasokan itu kita mengalami kekurangan listrik yang sangat banyak, sehingga mesti juga diaudit. Karena kalau kita baca Undang-Undang Ketenagalistrikan harusnya listrik itu diprioritaskan untuk kepentingan umum bagi masyarakat,” paparnya.

Asdum mewanti-wanti PLN supaya transparan dengan kondisi pemadaman yang terjadi saat ini. “Kalau memang ternyata justru di balik bukan pada masyarakat, maka sebenarnya masyarakat juga bisa mendorong gugatan,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penyebab sebenarnya dari pemadaman listrik tersebut. Sebab PLN sampai saat ini belum memberikan penjelasan secara rinci terkait pemadaman tersebut.

LBH Makassar juga peringatkan jika PLN memang terbukti tidak didistribusikan listrik secara adil kepada masyarakat, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan hukum.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross