NEWS, IDenesia.id—Bintang K-pop Suga, anggota boy band supergrup BTS, didenda 15 juta won atau sekitar Rp174 juta oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik.
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda dalam putusan ringkasan yang dibuat minggu lalu setelah kasusnya dirujuk ke jaksa penuntut. Itu diungkap seorang pejabat pengadilan pada hari Senin, 30 September 2024.
Pada bulan Agustus, penulis lagu dan rapper tersebut meminta maaf atas insiden itu dengan menyebutnya sebagai perilaku ceroboh dan salah. Polisi juga mencabut SIM-nya karena mengendarai skuter listrik saat mabuk.
Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, menurut labelnya Big Hit Music, yang merupakan bagian dari firma K-pop HYBE. Label tersebut juga mengatakan bahwa ia gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darahnya yang dilakukan oleh polisi.
Sejak mengumumkan jeda dari proyek grup pada bulan Juni 2022, para anggota BTS menekuni aktivitas solo sebelum memulai wajib militer.
Suga yang berusia 31 tahun telah terlibat dalam pekerjaan bakti sosial untuk memenuhi komitmen tugas militernya.
Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk adalah contoh terbaru dari artis K-pop yang terkadang gagal menunjukkan citra mereka yang bersih.
Kasus tersebut mendorong beberapa penggemar BTS yang kesal dengan tindakannya untuk mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat HYBE, dengan pesan di papan yang memintanya untuk meninggalkan band tersebut.
Mereka yang diberitahu tentang putusan ringkasan dapat mengajukan permohonan pengadilan reguler dalam waktu tujuh hari untuk menentang keputusan tersebut. Menurut laporan Reuters yang dilansir IDenesia dari The Straits Times, Senin, 30 September 2024, label Suga tidak segera menanggapi permintaan komentar.