Mendagri, Muhammad Tito Karnavian (Foto: KemenpanRB)

Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Segera Buat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Publish by Redaksi on 16 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya, dilansir IDenesia.id dari laman resmi Kemendagri, Sabtu, 16 Maret 2024.

Ia menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Prinsip utama pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross