NEWS, IDenesia.id - Ari Kuncoro akan mengakhiri masa jabatannya sebagai rektor di Universitas Indonesia (UI) pada 4 Desember 2024. Oleh sebab itu pimpinan Wali Amanat UI bersiap menggelar seleksi untuk memilih rektor baru untuk kepemimpinan hingga lima tahun ke depan atau sampai tahun 2029.
Ari Kuncoro, Guru Besar Ilmu Ekonomi UI dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019 silam setelah menyisihkan dua kandidat lainnya, Prof. Abd. Haris dan Prof. Budi Wiweko.
Dilansir IDenesia dari laman Indonesia.go.id, Sabtu 6 Juli 2024, proses awal dari pemilihan rektor (pilrek) adalah menetapkan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P33CR) UI 2024-2029 yang terdiri dari 13 nama mewakili unsur dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan mahasiswa. Ke-13 nama ini akan bertugas menyiapkan seluruh tahapan pilrek.
Proses pendaftaran akan dibuka secara resmi pada 15 Juli 2024 dan ditutup 3 Agustus 2024 dan terbuka bagi semua kalangan, baik dari internal maupun eksternal UI selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Seluruh bakal calon rektor yang sudah mendaftar akan disaring menjadi 20 calon, selanjutnya disaring lagi menjadi tujuh calon, kemudian disaring lagi hingga menyisakan tiga calon pada Agustus 2024. Rektor terpilih akan diumumkan pada September 2024 mendatang.
Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf menyampaikan siapa pun yang terpilih sebagai rektor baru UI nantinya diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia pendidikan tinggi.
Yahya menyoroti Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian membengkak. "Harus kreatif menggalang sumber-sumber pembiayaan alternatif supaya bisa menekan UKT. Saya kira ke depan butuh kapasitas entrepreneurship yang kuat dalam pengelolaan UI," kata Yahya.
Rektor baru UI nantinya diharapkan mampu menciptakan riset dan kegiatan akademik yang berdampak pada kehidupan masyarakat dan berorientasi kepada pengembangan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bersama rektor baru nantinya, lanjut Yahya, lulusan UI diharapkan tak hanya berpengetahuan luas, juga memiliki keterampilan praktis.
Seperti dikutip dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan MWA nomor 002 tahun 2024 tentang Pemilihan Rektor UI, berikut ini adalah persyaratannya:
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (2), bakal calon rektor UI memenuhi kelengkapan administrasi yang meliputi:
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor.
3. Surat keterangan sehat dari dokter mmah sakit yang ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pilrek.
4. Fotokopi akta kelahiran, akta kenal lahir, atau dokumen kelahiran resmi lainnya.
5. Ijazah doktor terakreditasi.
6. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik.
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terakhir.
8. Fokotopi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk pejabat negara, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN.
9. Daftar riwayat hidup, termasuk data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan, dan keluarga yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian ini, yaitu:
10. Makalah yang menguraikan tentang:
a) Uraian lengkap.
b) Executive summary tidak lebih dari 10 halaman
11. Surat pernyataan tidak dalam status sebagai tersangka ataupun terdakwa.
12. Surat kesanggupan yang berisi komitmen untuk:
13. Surat pernyataan bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI.
14. Dalam hal bakal calon rektor yang masih menjabat sebagai pejabat struktural UI, yang bersangkutan harus menandatangani surat yang menyatakan untuk tidak ikut serta dalam proses pembahasan mengenai pemilihan rektor di MWA.
15. Surat pernyataan kesediaan pemeriksaan data pribadi oleh lembaga terkait.
16. Formulir prestasi yang disiapkan oleh Pansus Pilrek.
Informasi lebih lanjut mengenai Pemilihan Rektor UI 2024-2029 dapat dilihat pada website di alamat https://pemilihanrektor.ui.ac.id/. Selamat mencoba.