Peringatan Tragedi Semanggi (Foto ; (TEMPO/ Donang Wahyu).

Sejarah Hari Ini, 13 November; Tragedi Semanggi

Publish by Redaksi on 13 November 2022

NEWS, IDenesia.id - Tragedi Semanggi I merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Tepatnya, sebuah peristiwa unjuk rasa mahasiswa besar-besaran yang terjadi pada masa awal reformasi. Pertumpahan darah pun terjadi pada unjuk rasa yang hendak menyampaikan kekecewaan masyarakat. Bentrokan dengan aparat tidak terelakkan. Berikut ulasan mengenai terjadinya Tragedi Semanggi I pada 1998 lalu.

Tragedi Semanggi menunjuk kepada 2 kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Tragedi Semanggi I

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.

Tragedi Semanggi II

Pada tanggal 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.

Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

Sudah 23 tahun berjalan, upaya penuntasan kasus guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban belum menemui titik terang. Dalam forum Rapat Kerja DPR pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mengatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga kasus tidak perlu dilanjutkan. Hal itu membuat sejumlah pihak kecewa besar. Keluarga korban, termasuk Ibu Wawan yaitu Maria Katarina Sumarsih lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN memutuskan bahwa Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tersebut. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan menang. Pun begitu di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Burhanuddin.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross